Dalam pengertian bahasa, riba berarti
az-ziyadah 'tambahan'. Menurut istilah, riba adalah pengambilan tambahan
dari harta pokok (modal) dengan cara yang batil. Riba diharamkan dalam
keadaan apapun dan dalam bentuk apapun.
Diharamkan atas pemberi piutang &
juga atas org yg berhutang darinya dengan memberikan bunga,baik yg
berhutang itu adalah orang miskin/orang kaya. Tidak boleh bagi seorang
muslim,baik kaya/fakir untuk berhutang kepada bank atau lainnya dengan
bunga 5%/15% atau lebih atau kurang dari itu.
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam telah melaknati pemakan riba (rentenir), orang yang memberikan
atau membayar riba (nasabah), penulisnya (sekretarisnya) & juga dua
orang saksinya. Dan beliau juga bersabda, ‘Mereka itu sama dalam hal
dosanya’.” (HR. Muslim).
“Jauhilah tujuh perkara yang menghancurkan diantaranya memakan riba.” (Muttafaqun ‘alaih).
Hai orang-orang yang beriman,
bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum
dipungut)jika kamu orang-orang yang beriman. Surah Al-Baqarah (2): 278
Riba ada dua macam yaitu riba nasiah dan riba fadhl. Riba nasiah
yaitu utang yang harus dibayar lebih dari pokoknya karena si peminjam
tidak mampu membayar utangnya pada waktu yang ditentukan, semakin lama
waktunya maka semakin besar pula tambahannya, demikian seterusnya hingga
berlipat ganda.
Riba fadhl adalah tukar
menukar barang yang sejenis dengan ada tambahan, misalnya tukar menukar
uang dengan uang, disertai dengan adanya tambahan.
Dari Abu Said Al-Khudari, katanya,
"Bilal datang kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan
membawa kurma kualitas Barni. Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam bertanya kepadanya, "Dari mana kurma itu ?". Ia menjawab , "Kami
punya kurma yang buruk lalu kami tukar beli dua liter dengan satu
liter". Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: "Masya
Allah, itu juga adalah perbuatan riba. Jangan kau lakukan. Jika kamu mau
membeli, juallah dahulu kurmamu itu kemudian kamu beli kurma yang kamu
inginkan (Muttafaq 'alaih)
Jenis riba yang pertama sudah jelas,
sedangkan jenis yang kedua hanya terdapat pada perbedaan kualiti barang
sejenis yang dipertukarkan sehingga jual beli tersebut digolongkan
sebagai riba. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan
untuk menjual dulu kurma yang hendak dipertukarkan dan wangnya digunakan
untuk membeli kurma yang lebih bagus. Ini semua diamanatkan oleh
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk menjauhkan ummatnya
sejauh mungkin dari bayangan riba.
Begitu pekanya perasaan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dari bayangan riba dalam sistem ekonomi masyarakat. Beliau berhasil memecah penyakit riba yang telah mendarah daging di zaman jahiliyyah.
Begitu pekanya perasaan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dari bayangan riba dalam sistem ekonomi masyarakat. Beliau berhasil memecah penyakit riba yang telah mendarah daging di zaman jahiliyyah.
Semoga kita bisa terhindar dari riba.
0 komentar:
Posting Komentar